Tentang keluarga (āl) Nabi, Amirul Mukminin mengatakan bahwa tidak ada orang di dunia ini yang setaraf dengan mereka, tak ada pula orang yang dapat dianggap sama dengan mereka dalam kemuliaan, karena dunia ini penuh dibebani tanggung jawab mereka dan hanya mampu mendapatkan rahmat abadi melalui bimbingan mereka. Mereka adalah batu penjuru dan fondasi agama serta pemelihara kehidupannya dan kelanjutannya. Mereka adalah tiang-tiang pengetahuan dan keimanan yang demikian kuat sehingga dapat menyingkirkan arus dahsyat keraguan dan kecurigaan. Mereka begitu menengah di antara jalan berlebihan dan keterbelakangan sehingga barangsiapa pergi mendahului harus kembali, dan yang tertinggal di belakang harus melangkah maju ke jalan tengah itu, supaya tetap berada di jalan Islam. Mereka mempunyai semua keutamaan yang memberikan keunggulan dalam hak kewalian dan imamah, dan tiada orang lain dalam ummah yang mempunyai hak sebagai pelindung dan wali. Itulah sebabnya Nabi me-maklumkan mereka sebagai para wali dan pelanjutnya.
Tentang wasiat dan kewalian, pensyarah ibn Abil Hadid Al-Mu'tazili menulis bahwa tidak mungkin ada keraguan tentang kekhalifahan Amirul Mukminin, tetapi kewalian tak dapat mencakup kekhalifahan dalam pemerintahan, walaupun mazhab Syi'ah menafsirkannya demikian. Kewalian itu bermakna kewalian dalam pengetahuan. Sekarang, sekiranya menurut dia kewalian diartikan kewalian dalam pengetahuan sekalipun, nampaknya ia tidak berhasil dalam mencapai tujuannya, karena sekalipun dengan penafsiarannya itu, hak untuk menggantikan Nabi tidak berpindah pada seseorang mana pun lainnya. Bilamana disepakati bahwa pengetahuan adalah syarat yang paling hakiki bagi kekhalifahan, karena fungsi ter-penting dari khalifah Nabi ialah pelaksanaan keadilan, penyelesaian masalah hukum-hukum agama, menjelaskan hal-hal yang rumit, dan melaksanakan hukum-hukum agama. Apabila tugas-tugas ini dilepaskan dari khalifah Nabi maka ke-dudukannya akan merosot menjadi pemerintahan duniawi. la tak dapat dipandang sebagai pusat wewenang keagamaan. Oleh karena itu kita harus memisahkan wewenang pemerintahan dari kekhalifahan Nabi, atau menerima kewalian pengetahuan Nabi untuk kesesuaian dengan kedudukan itu.
Interpretasi Ibn Abil Hadid dapat diterima, apabila Amirul Mukminin hanya mengucapkan kalimat ini saja. Tetapi, mengingat bahwa hal itu diucapkan segera setelah pengakuan terhadap Ali sebagai Khalifah, dan baru sesudah itu ada kalimat "hak itu telah kembali kepada pemiliknya", penafsirannya ini nampak tak beralasan. Malah, wasiat Nabi itu tak dapat berarti wasiat apa pun selain kekhalifahan, dan kewalian bukan berarti kewalian dalam harta atau pengetahuan, karena bukan tempatnya untuk menyebutnya di sini. Kewalian itu harus berarti kewalian dalam hak kepemimpinan yang datangnya dari Allah; bukan sekadar atas dasar kekeluargaan tetapi atas dasar sifat-sifat kesempurnaan.
Tentang wasiat dan kewalian, pensyarah ibn Abil Hadid Al-Mu'tazili menulis bahwa tidak mungkin ada keraguan tentang kekhalifahan Amirul Mukminin, tetapi kewalian tak dapat mencakup kekhalifahan dalam pemerintahan, walaupun mazhab Syi'ah menafsirkannya demikian. Kewalian itu bermakna kewalian dalam pengetahuan. Sekarang, sekiranya menurut dia kewalian diartikan kewalian dalam pengetahuan sekalipun, nampaknya ia tidak berhasil dalam mencapai tujuannya, karena sekalipun dengan penafsiarannya itu, hak untuk menggantikan Nabi tidak berpindah pada seseorang mana pun lainnya. Bilamana disepakati bahwa pengetahuan adalah syarat yang paling hakiki bagi kekhalifahan, karena fungsi ter-penting dari khalifah Nabi ialah pelaksanaan keadilan, penyelesaian masalah hukum-hukum agama, menjelaskan hal-hal yang rumit, dan melaksanakan hukum-hukum agama. Apabila tugas-tugas ini dilepaskan dari khalifah Nabi maka ke-dudukannya akan merosot menjadi pemerintahan duniawi. la tak dapat dipandang sebagai pusat wewenang keagamaan. Oleh karena itu kita harus memisahkan wewenang pemerintahan dari kekhalifahan Nabi, atau menerima kewalian pengetahuan Nabi untuk kesesuaian dengan kedudukan itu.
Interpretasi Ibn Abil Hadid dapat diterima, apabila Amirul Mukminin hanya mengucapkan kalimat ini saja. Tetapi, mengingat bahwa hal itu diucapkan segera setelah pengakuan terhadap Ali sebagai Khalifah, dan baru sesudah itu ada kalimat "hak itu telah kembali kepada pemiliknya", penafsirannya ini nampak tak beralasan. Malah, wasiat Nabi itu tak dapat berarti wasiat apa pun selain kekhalifahan, dan kewalian bukan berarti kewalian dalam harta atau pengetahuan, karena bukan tempatnya untuk menyebutnya di sini. Kewalian itu harus berarti kewalian dalam hak kepemimpinan yang datangnya dari Allah; bukan sekadar atas dasar kekeluargaan tetapi atas dasar sifat-sifat kesempurnaan.